uwie

PENGERTIAN BANK SYARIAH
Selama ini masyarakat mengenal ada banyak jenis bank tapi pada dasarnya berdasarkan kegiatan operasionalnya Bank dibedakan menjadi 2 jenis yaitu bank konvensional seperti yang banyak kita temui misal BCA, BRI, BNI dan lain-lain serta bank syariah.

Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Sedang pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. 

Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Lebih lanjut Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari. 

Alasan memilih bank syariah :
  1. Mendapat barokah Allah karena dikelola dengan sistem bagi hasil
  2. Selain mendapat keuntungan duniawi berupa bagi hasil juga keuntungan ukhrawi / akhirat berupa pahala serta terhindar dari bunga bank yang haram
  3. Dengan berinvestasi di perbankan syariah berarti kita ikut mengangkat derajat ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha umat sehingga ekonomi umat bisa meningkat dan mencapai kesejahteraan.
  4. Kita secara tidak langsung akan menjalankan amar ma'ruf nahi munkar karena dana yang terkumpul tidak akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha yang haram seperti diskotek, perjudian dan lain-lain.
  5. Mendapat jaminan dari negara, dalam hal ini Bank Indonesia.
  6. Menyelamatkan ekonomi negara dari krisis. Karena fakta membuktikan kalau sistem bunga hanya merugikan negara sehingga merugi hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah tiap tahunnya. Untuk menutupi defisit negara harus berhutang pada IMF dan bank dunia yang bunganya gila-gilaan. Selain memberi bunga yang tinggi IMF dan bank dunia juga bisa menyetir negara dengan menjadikan hutang yang disebut sebagai bantuan luar negeri-lah, hibah dan lain-lain itu sebagai alat.
Itulah beberapa alasan memilih bank syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian bank syariah maupun bank yang lain silakan dicari artikel-nya di kotak pencarian di atas. Untuk kurang lebihnya silakan meninggalkan komentar di kotak komentar yang tersedia du bawah.
DEFINISI DAN KONSEP SYARIAH

Asuransi Syariah dengan Konsep “RISK SHARING"
Konsep saling berbagi diantara Pemegang Polis dengan mengikhlaskan sebagian dari iuran/kontribusinya untuk Tabarru’ yang dipercayakan oleh Pemegang Polis pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia – Unit Syariah untuk dikelola dalam “Pool Fund” secara transparan, adil dan sesuai ketentuan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ( DSN – MUI ).

SYARI’AH

Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.

Sejarah Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Sumber

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/01/04/bank-syariah-dalam-pendidikan-formal/


0 Responses

Posting Komentar