uwie
Tahun ini Bank Indonesia mengumumkan serangkaian kebijakan yang mereka sebut sebagai bauran kebijakan. Disebut bauran karena kebijakan yang diterbitkan merupakan campuran dari beberapa kebijakan sekaligus yang diniatkan untuk mengatasi persoalan makroekonomi yang semakin kompleks. Sejatinya ini upaya yang sangat baik.

Ketika bauran kebijakan disampaikan pertama kali oleh Gubernur BI kepada para bankir pada kesempatan Jamuan Makan Malam Perbankan 2011, sebagian besar bankir hanya manggut-manggut. Sikap bankir berubah ketika mereka mulai menghitung dampak dari kebijakan tersebut pada bank masing-masing. Satu demi satu mulailah bankir bereaksi. Khususnya ketika diluncurkan kebijakan loan to deposit ratios giro wajib minimum (LDR¬ GWM) dan pengumuman suku bunga dasar kredit.

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah : Rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal mi disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.

Muliaman menegaskan, disinsentif yang dikenakan kepada bank dengan tambahan GMW jika LDR mereka tidak berada di kisaran 78-100 persen itu bukanlah penalti atau hukuman dana yang dibayarkan bank ke BI.

"Itu bukan bayar penalti tetapi disinsentif berupa tambahan bayar GWM dan itu uang banknya tidak hilang. Masyarakat jangan salah persepsi. Intinya kalau LDR kurang GWM harus ditambah, dan itu penting untuk menarik ekses likuiditas bank di luar kredit," katanya.

Disinsentif penambahan GWM itu, lanjutnya tidak merugikan perbankan karena uang mereka tidak hilang dan hanya berpindah menjadi penempatan di BI. "Bank hanya tidak bisa memakai itu untuk kepentingan lainnya," tambahnya.

Dijelaskan Muliaman, minimal LDR 78 persen itu merupakan batas minimal yang dianggap BI merupakan kontribusi terkecil perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun LDR tidak boleh terlalu tinggi yang bisa membahayakan likuditas bank itu.

"LDR 78-100 persen itu seimbang dari kepentingan makro dan mikro. Makronya harus 78 persen karena dengan itu pertumbuhan intermediasi tercapai, tetapi kalau lebih dari 100 persen bahaya karena ada risiko likuiditas," katanya.(*)

Sumber
http://www.bisnis.com/analisis/17945-menangkap-makna-bauran-kebijakan-bank-sentral
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://www.antaranews.com/berita/250661/bi-tolak-obligasi-rekap-jadi-hitungan-ldr

0 Responses

Posting Komentar