uwie
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. 

Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

PASAL 6 a UU PERBANKAN 7/1992

“Hal pokok usaha Bank adalah perolehan dana dari sisi pasivanya yang kemudian ditempatkan pada sisi aktiva dimana akan dipeoleh keuntungan”.

Salah satunya adalah dana yang bersumber dari pihak ketiga (lembaga lain) diantaranya Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 

Call Money
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E. B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, bahwa uang kol antar bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari (Uang Kol).

Pinjaman antar bank
Pinjaman dari BI (Bank Indonesia)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
Perbedaan :
Kredit program
Inisiatif pemerintah
Tingkat suku bunga rendah / bersubsidi

• Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Perbedaan :
Non kredit program
Inisiatif bank
Suku bunga tinggi

Sumber
peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
http://zonaekis.com/search/pinjaman-antar-bank
0 Responses

Posting Komentar