uwie

PENGERTIAN BANK SYARIAH
Selama ini masyarakat mengenal ada banyak jenis bank tapi pada dasarnya berdasarkan kegiatan operasionalnya Bank dibedakan menjadi 2 jenis yaitu bank konvensional seperti yang banyak kita temui misal BCA, BRI, BNI dan lain-lain serta bank syariah.

Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil. Sedang pengertian Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. 

Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Lebih lanjut Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi; pertama, peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan, dan kedua, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum selisih antara kredit dan harga spot, ada yang berpendapat bahwa itu adalah suku bunga implisit dan ada juga yang berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan untuk mengakomodasi biaya transaksi - bukan biaya dari pembiayaan; dan (7) dualiti risiko, di satu sisi sebagai bagian dari persetujuan kredit(liability) usaha produktif yang merupakan legitimasi dari bagi hasil, di lain sisi risiko sebaiknya diambil secara hati-hati, risiko yang tak terkontrol sebaiknya dihindari. 

Alasan memilih bank syariah :
  1. Mendapat barokah Allah karena dikelola dengan sistem bagi hasil
  2. Selain mendapat keuntungan duniawi berupa bagi hasil juga keuntungan ukhrawi / akhirat berupa pahala serta terhindar dari bunga bank yang haram
  3. Dengan berinvestasi di perbankan syariah berarti kita ikut mengangkat derajat ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha umat sehingga ekonomi umat bisa meningkat dan mencapai kesejahteraan.
  4. Kita secara tidak langsung akan menjalankan amar ma'ruf nahi munkar karena dana yang terkumpul tidak akan digunakan untuk membiayai usaha-usaha yang haram seperti diskotek, perjudian dan lain-lain.
  5. Mendapat jaminan dari negara, dalam hal ini Bank Indonesia.
  6. Menyelamatkan ekonomi negara dari krisis. Karena fakta membuktikan kalau sistem bunga hanya merugikan negara sehingga merugi hingga puluhan bahkan ratusan triliun rupiah tiap tahunnya. Untuk menutupi defisit negara harus berhutang pada IMF dan bank dunia yang bunganya gila-gilaan. Selain memberi bunga yang tinggi IMF dan bank dunia juga bisa menyetir negara dengan menjadikan hutang yang disebut sebagai bantuan luar negeri-lah, hibah dan lain-lain itu sebagai alat.
Itulah beberapa alasan memilih bank syariah. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian bank syariah maupun bank yang lain silakan dicari artikel-nya di kotak pencarian di atas. Untuk kurang lebihnya silakan meninggalkan komentar di kotak komentar yang tersedia du bawah.
DEFINISI DAN KONSEP SYARIAH

Asuransi Syariah dengan Konsep “RISK SHARING"
Konsep saling berbagi diantara Pemegang Polis dengan mengikhlaskan sebagian dari iuran/kontribusinya untuk Tabarru’ yang dipercayakan oleh Pemegang Polis pada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia – Unit Syariah untuk dikelola dalam “Pool Fund” secara transparan, adil dan sesuai ketentuan Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia ( DSN – MUI ).

SYARI’AH

Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir (esetoris). Namum demikian karena Islam merupakan ajaran yang tunggal, syariah Islam tidak bisa dilepaskan dari aqidah sebagai fondasi dan akhlaq yang menjiwai dan tujuan dari syariah itu sendiri.

Sejarah Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia
Agama merupakan suatu visi tentang sesuatu yang ada di atas, di balik, dan di dalam hal-hal yang senantiasa berubah atau bersifat sementara; sesuatu yang nyata, tetapi tetap menunggu untuk dinyatakan; sesuatu yang merupakan kemungkinan yang masih jauh, tetapi sekaligus juga merupakan kenyataan besar yang sudah terwujud sekarang ini; … sesuatu yang merupakan ideal tertinggi yang pantas dicita-citakan, tetapi sekaligus juga sesuatu yang mengatasi segala dambaan…
Suatu agama merupakan agama yang kuat bila dalam ritual dan cara berpikirnya memberikan suatu visi yang menggerakkan hati… Kematian suatu agama datang bersamaan dengan terjadinya represi terhadap harapan tinggi akan suatu petualangan…” - Alfred North Whitehead, 1967.

Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).

Sumber

http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/2010/01/04/bank-syariah-dalam-pendidikan-formal/


uwie
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20% 

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 3/2/PBI/2001 TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL
GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa peranan Perbankan Nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tetap memperhatikan pembiayaan kepada usaha kecil;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan yang terjadi di bidang sosial dan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) yang didasarkan pada kemampuan masing- masing bank;
c. bahwa dalam rangka pemantauan dan keterbukaan (transparansi) dalam penyaluran KUK, bank mengumumkan jumlah KUK yang disalurkan tersebut secara periodik kepada masyarakat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian kebijakan KUK dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1998);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3611);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 

Memutuskan :
Menetapkan :PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL. 

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2. Kredit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta Asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif, selanjutnya disebut KUK.
3. Usaha kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
4. Usaha Produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan atau jasa.
Pasal 2
Bank dianjurkan menyalurkan sebagian dananya melalui pemberian KUK
Pasal 3
Bank yang melaksanakan pemberian KUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib :
a. mencantumkan rencana pemberian KUK dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Bank;.
b. melaporkan pelaksanaan pemberian KUK dalam Laporan Bulanan Bank Umum;
c. mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi.
Pasal 4
Bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia.
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan dalam Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/4/KEP/DIR tanggal 4 April 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil; dan
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/55/KEP/DIR tanggal 8 Agustus 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil untuk Mendukung Program Kemitraan Terpadu dan Pengembangan Koperasi; dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengajuan RKAT tahun 2001.
3. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

SUMBER
http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671
http://www.scribd.com/doc/24849810/Kredit-KUK-pbi0302

uwie
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. 

Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

PASAL 6 a UU PERBANKAN 7/1992

“Hal pokok usaha Bank adalah perolehan dana dari sisi pasivanya yang kemudian ditempatkan pada sisi aktiva dimana akan dipeoleh keuntungan”.

Salah satunya adalah dana yang bersumber dari pihak ketiga (lembaga lain) diantaranya Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). 

Call Money
Pinjaman atau tagihan antarbank dengan jangka sangat pendek (harian) yang setiap waktu dapat dibayar kembali, di Indonesia berdasarkan S.E. B.I. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari 1974, bahwa uang kol antar bank (Interbank Call Money) ditentukan paling lama tujuh hari (Uang Kol).

Pinjaman antar bank
Pinjaman dari BI (Bank Indonesia)
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
Perbedaan :
Kredit program
Inisiatif pemerintah
Tingkat suku bunga rendah / bersubsidi

• Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Perbedaan :
Non kredit program
Inisiatif bank
Suku bunga tinggi

Sumber
peni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Sumber-sumber+Dana+Bank.ppt
http://zonaekis.com/search/pinjaman-antar-bank
uwie
Tahun ini Bank Indonesia mengumumkan serangkaian kebijakan yang mereka sebut sebagai bauran kebijakan. Disebut bauran karena kebijakan yang diterbitkan merupakan campuran dari beberapa kebijakan sekaligus yang diniatkan untuk mengatasi persoalan makroekonomi yang semakin kompleks. Sejatinya ini upaya yang sangat baik.

Ketika bauran kebijakan disampaikan pertama kali oleh Gubernur BI kepada para bankir pada kesempatan Jamuan Makan Malam Perbankan 2011, sebagian besar bankir hanya manggut-manggut. Sikap bankir berubah ketika mereka mulai menghitung dampak dari kebijakan tersebut pada bank masing-masing. Satu demi satu mulailah bankir bereaksi. Khususnya ketika diluncurkan kebijakan loan to deposit ratios giro wajib minimum (LDR¬ GWM) dan pengumuman suku bunga dasar kredit.

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah : Rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal mi disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.

Muliaman menegaskan, disinsentif yang dikenakan kepada bank dengan tambahan GMW jika LDR mereka tidak berada di kisaran 78-100 persen itu bukanlah penalti atau hukuman dana yang dibayarkan bank ke BI.

"Itu bukan bayar penalti tetapi disinsentif berupa tambahan bayar GWM dan itu uang banknya tidak hilang. Masyarakat jangan salah persepsi. Intinya kalau LDR kurang GWM harus ditambah, dan itu penting untuk menarik ekses likuiditas bank di luar kredit," katanya.

Disinsentif penambahan GWM itu, lanjutnya tidak merugikan perbankan karena uang mereka tidak hilang dan hanya berpindah menjadi penempatan di BI. "Bank hanya tidak bisa memakai itu untuk kepentingan lainnya," tambahnya.

Dijelaskan Muliaman, minimal LDR 78 persen itu merupakan batas minimal yang dianggap BI merupakan kontribusi terkecil perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, namun LDR tidak boleh terlalu tinggi yang bisa membahayakan likuditas bank itu.

"LDR 78-100 persen itu seimbang dari kepentingan makro dan mikro. Makronya harus 78 persen karena dengan itu pertumbuhan intermediasi tercapai, tetapi kalau lebih dari 100 persen bahaya karena ada risiko likuiditas," katanya.(*)

Sumber
http://www.bisnis.com/analisis/17945-menangkap-makna-bauran-kebijakan-bank-sentral
http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank
http://www.antaranews.com/berita/250661/bi-tolak-obligasi-rekap-jadi-hitungan-ldr

uwie
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :

• Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
• Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
• Jasa pengiriman uang ( transfer )
• Jasa penagihan ( inkaso )
• Kliring
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Jasa cek wisata
• Kartu kredit
• Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
• Jasa Letter of Credit ( L/C)
• Bank garansi dan referensi bank
• Jasa bank lainnya.

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negaraJasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuanPertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit] Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomiTanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu].

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif]Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Tiga kelompok utama Institusi keuangan – bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions – yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).

Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).[r Bank-bank ini – dengan aset dibawah $ 1 milliar – cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional.Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank – bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) – seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral.Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers.. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.

Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque

INKASO
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon

Warkat Inkaso
1. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
2. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
1. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
2. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary

SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin

LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
• LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
• LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
• Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
• Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
• Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
• Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
• Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
• Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
• General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
• Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
• Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
• Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
• Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
• Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
• Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
• Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
SUMBER
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/jasa-jasa-bank/
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc

uwie
Nama : Yuli Komalasari
Kelas : 3ea10
NPM : 11208327
Tugas Bahasa Indonesia

Latar Belakang Masalah

Agar sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) dapat dipahami lebih mendetail, maka diperlukan suatu penjabaran berupa tulisan.
Salah satunya adalah melalui proposa. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan.

Masalah

Tulisan ini membahas mengenai apa definisi, sistematika dan perbedaan antara proposal resmi atau tidak resmi beserta contohnya ?

Penjabaran Isi

Definisi Proposal
Proposal adalah rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk
suatu kegiatan yang bersifat formal. Proposal adalah suatu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar.
Dalam dunia ilmiah, proposal adalah suatu rancangan desain penelitian (usulan penelitian) yang akan dilakukan oleh seorang peneliti tentang suatu bahan penelitian. Bentuk “Proposal Penelitian” ini, biasanya memiliki suatu bentuk, dengan berbagai standar tertentu seperti penggunaan bahasa, tanda baca, kutipan dll.

Jenis-Jenis Proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: proposal berbentuk formal, semiformal, dan nonformal. Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
1) bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan;
2) isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya;
3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.
Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal. 

Isi Proposal
Jenis dari isi proposal ada dua, seperti yang diatas adalah isi proposal yang berbentuk kompleks, dan yang sederhana meliputi: nama kegiatan (judul), dasar pemikiran, tujuan diadakannya kegiatan, ruang lingkup, waktu dan tempat kegiatan, penyelenggara (panitia), anggaran biaya, dan penutup.
Bentuk proposal ini memiliki banyak kemiripan dengan model “Proposal Penelitian” yang digunakan dalam dunia ilmiah, namun karena sifatnya yang lebih umum maka “Proposal Umum” biasanya lebih lentur dalam penggunaan bahasa dan tidak terlalu kaku dalam aturan penulisan. Namun, walaupun lebih “bebas”, penulisan “Proposal Umum” tetap harus mengindahkan kaidah¬ kaidah dan sistematika tertentu, agar dapat dengan mudah dimengerti oleh orang¬-orang yang membaca proposal tersebut.

Sistematika Proposal
1. Pendahuluan
• Berisi tentang hal-¬hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
• Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari¬-hari (nyata).
• Point¬point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S¬W¬O¬T yang telah dibahas sebelumnya.

2. Dasar Pemikiran
• Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain¬-lain.
• Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian.

3. Tujuan
• Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus).
• Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa.
Contoh :
¬Memperoleh kader¬kader KMHDI
Memberi pengetahuan manajerial dan leadership bagi calon anggota KMHDI

4. Tema
¬Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut.

5. Jenis Kegiatan
• Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,
• Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar, Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.

6. Target
Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuran yang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.
Contoh : Target acara ini adalah untuk mencetak minimal 25 orang pelatih KMHDI yang masing¬masing diantaranya, memiliki kemampuan yang sesuai dengan standar yang Buku Pedoman Kaderisasi Jilid I KMHDI, dan setiap pelatih tersebut memiliki nilai rata¬rata diatas 7 (dengan range 10) dalam setiap materi pelatihan.

7. Sasaran/Peserta
¬Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut (atau lebih kenal dengan peserta).

8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan
dilaksanakan kegiatan tersebut.

9. Anggaran Dana
Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri.

10. Susunan Panitia
Dalam halaman atau bagaian susuna panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting¬penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua panitia, Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.

11. Jadwal Kegiatan
• Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya.
• Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.

12. Penutup
• Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.
• Ditutup dengan lembar pengesahan proposal.
• Terakhir, diikuti dengan lampiran.

Contoh proposal
JL. JEND. SUDIRMAN KM.32
KOTA BEKASI

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ......................................................................................
1.2. Tujuan ...................................................................................................
1.3. Jenis Kegiatan .......................................................................................
1.4. Waktu dan Tempat ................................................................................
1.5. Susunan Acara ......................................................................................
1.6. Susunan Panitia .....................................................................................
1.7. Rencana Anggaran ................................................................................
BAB II PENUTUP
2.1.Kesimpulan...........................................................................................

LATAR BELAKANG

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang selalu peduli dan saling bekerja sama satu dengan yang lainnya. Hal ini juga tercantum dalam Pancasila sila ke-2 yang berbunyi ,”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Selain itu, kini bangsa Indonesia sedang ditimpa berbagai macam bencana alam. Untuk itu, kita sebagai rakyat Indonesia yang cinta tanah air, kita wajib peduli terhadap bencana-bencana tersebut dan juga kita harus bersama-sama menggalangkan jiwa untuk membantu keluarga-keluarga lainnya yang tertimpa musibah.
Oleh karena itu, kami berniat untuk mengadakan PENSI (Pentas Seni) untuk menggalang dana melalui asara BAKSOS (Bakti Sosial), dan juga acara tersebut berguna untuk mengembangkan kretifitas seni siswa SMA Martia Bhakti. Semoga acara ini dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya.

TUJUAN

Adapun tujuan dengan diadakannya Pensi ini adalah sebagai berikut :
• Untuk menunjukkan sejauh mana kretifitas siswa,
• Untuk penggalangan dana,
• Untuk mengembangkan potensi dalam diri siswa terutama pada bidang seni, dan
• Untuk membantu korban bencana alam.

JENIS KEGIATAN

Adapun kegiatan yang akan dilaksakan antara lain :
Pensi
Bakti Sosial
Bazaar

Waktu dan Tempat

Adapun waktu kegiatan PENSI tersebut diadakan pada :
Hari, tanggal : Sabtu, 8 Desember 2007
Tempat : SMA Martia Bhakti Bekasi
Waktu : Pukul 09.00 – selesai

SUSUNAN ACARA
09.00 – 10.00 : Sambutan Panitia
10.00 – 11.00 : Pembacaan ayat-ayat suci al-qur’an
11.00 – 12.30 : Pembukaan Bazaar
12.30 – 15.30 : Acara Hiburan
15.30 – 17.00 : Bakti Sosial
17.00 – 17.30 : Doa dan penutup

SUSUNAN PANITIA

- Ketua Pelaksana : Rifky Rahmansyah
- Sekretaris : Robby Azmy
- Bendahara : Ramadhan Prariyadi
- Sie. Acara : Muhammad Aziz
- Sie. Humas : Indarto
- Sie. Dekorasi : Aprillia Susanti
- Sie. Perlengkapan : Rivani Erlanda

RENCANA ANGGARAN
1. Pemasukan
- Bantuan dari donatur Rp 8.000.000,-
- Sponsor dari INDOSAT Rp 10.000.000,-
- Sponsor dari “Prambors” Rp 7.250.000,-
- Sponsor dari Coca-cola Rp 2.750.000,-
- Sponsor dari HONDA Rp 10.000.000,- + Rp 38.000.000,-

2. Pengeluaran
- Sewa perlengkapan Rp 5.000.000,-
- Sewa artis Rp 19.000.000,-
- Dekorasi Rp 2.000.000,-
- Konsumsi Rp 5.500.000,-
- Bakti sosial Rp 5.000.000,-
- Biaya tak terduga Rp 2.000.000,- + Rp 38.000.000,-

PENUTUP

Dengan demikian proposal ini dibuat dalam rangka menggalang dana untuk korban bencana alam dan juga agar dapat meningkatkan kretifitas siswa SMA Martia Bhakti. Kami berharap, acara ini bisa bermanfaat banyak. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Ketua Sekretaris


( Rifky Rahmansyah) ( Rivani Erlanda)
Mengetahui,
Kepala Sekolah

SMA Martia Bhakti

( Fatahillah M.Pd. )


Kesimpulan

Ciri-Ciri Proposal
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).

Ada beberapa hal yang biasanya di detailkan dalam proposal bisnis:
1. Penjabaran mendetail mengenai tujuan utama dari si penulis kepada pembacanya.
2. Penjabaran mendetail mengenai proses bagaimana mencapai tujuan si penulis kepada pembacanya.
3. Penjabaran mendetail mengenai hasil dari proses yang telah dijabarkan diatas sehingga mencapai tujuan yang diinginkan oleh si penulis dan juga si pembaca.

Daftar Pustaka

http://indonesialanguage.blogspot.com/2008/03/materi-bahasa-indonesia_07.html
http://lawan.us/link/materi-proposal-bahasa-indonesia
http://fkunhas.com/topik/materi + proposal.html
http://chandil.wordpress.com/2007/05/02/definisi-proposal/


uwie
Nama : Yuli Komalasari
Kelas : 3ea10
NPM : 11208327
Tugas Bahasa Indonesia

Latar Belakang Masalah

Setelah proses membaca selesai kita terkadang membayangkan dan berimajinasi tentang apa yang telah dibaca, dalam proses membaca kajuian yang kita dapatkan hanya sebatas teoritis dan belum termasuk dalam hal praktis. Setelah proses membaca usai otak memprosesnya menjadi suatu khayalan, tingkat khayalan yang peertama adalah khayalan tanpa sadar dari buku yang telah di baca secara harfiah dapat disebut sebagai berpikir. Pada tingkat yang lebih tinggi dilakukan secara sadar, tersusun dalam urutan yang saling berhubungan, dabn bertujuan untuk sampai kepada suatu kesimpulan. Dalam dalam proses penalaran data atau fakta yang digunakan boleh benar dan tidak benar, karena penalaran dapat bekerja apabila terdapat dua hal yang berbeda. Pada konsepnya penalaran adalah suatu proses berpikir manusia untuk menghubung-hubungkan data atau fakta yang ada sehingga sampai pada suatu kesimpulan. Dalam prosesnya, penalaran dibedakan menjadi dua yaitu penalaran induktif dan deduktif.

Masalah

Bagaimana proses penalaran?
Bagaimana berpikir secara deduktif dan induktif serta apa saja jenis-jenisnya?

Penjabaran Isi

Proposisi adalah kalimat logika yang merupakan pernyataan tentang hubungan antara dua atau beberapa hal yang dapat dinilai benar atau salah. Suatu proposisi mempunyai subjek dan predikat. Dengan demikian, proposisi pasti berbentuk kalimat, tetapi tidak setiap kalimat dapat digolongkan ke dalam proposisi. Hanya kalimat berita netral yang dapat disebut proposisi. Kalimat Tanya, kalimat perintah, kalimat harapan, dan kalimat inverse tidak dapat disebut proposisi. Kalimat-kalimat itu dapat dijadikan proposisi apabila diubah bentuknya menjadi kalimat berita yang netral.
Kalimat berikut ini bukan proposisi
a. Bangsa burungkah ayam ?
b. Mudah-mudahan Indonesia menjadi makmur.
c. Berdirilah kamu di pinggir pantai
Kalimat-kalimat itu dapat diubah menjadi proposisi sebagai berikut :
a. Ayam adalah burung
b. Indonesia menjadi makmur
c. Kamu berdiri di pinggir pantai.

Macam-macam Proposisi
Berdasarkan pengertian tentang term, maka proposisi dapat pula dibatasi sebagai pernyataan tentang hubungan antara term-term. Dari kualitasnya hubungan itu mungkin berisi pembenaran (positif), yaitu menyatakan danya hubungan antara term-term; atau bersifat mengingkari (negatif), artinya menyatakan tidak adanya hubungan antara term-term.
Proposisi dapat di golongkan berdasarkan beberapa kriteria :
• Menurut bentuknya, proposisi dapat dibedakan sebagai ptoposisi yang hanya berisi satu pernyataan saja. Sedangkan proposisi majemuk merupakan gabungan antara dua proposisi tunggal atau lebih.
Contoh :
Tunggal : semua manusia fana.
Setiap calon mahasiswa harus mengikuti ujian seleksi.
Majemuk : semua manusia fana dan pernah lupa
Tidak seorangpun siswa SLA menjadi anggota Senat Guru Besar ITB dan IPB
Proposisi “Semua manusia fana dan pernah lupa” sebenarnya merupakan gabungan dua proposisi tunggal, yaitu “Semua manusia fana” dan “Semua manusia pernah lupa”. Karena kedua proposisi itu positif, maka gabungannya merupakan proposisi majemuk kopulatif sedangkan “Tidak seorangpun siswa SLA menjadi Senat Guru Besar ITB dan IPB” merupakan himpunan dua proposisi tunggal negative, yaitu “Tak seorang pun siswa SLA menjadi anggota Senat Guru Besar IPB”. Gabungan seperti itu merupakan proposisi majemuk rimotif.
• Menurut sifat pembenaran atau pengingkaran hubungan antara subjek (S) dan predikat (P), proposisi mungkin merupakan proposisi kategoris atau proposisi kondisional. Jika hubungan itu tanpa syarat, proposisi digolongkan menjadi proposisi kategoris, dan sebaliknya. Jika disertai syarat, proposisi termasuk ke dalam proposisi kondisional.
Contoh :
Kategoris : Sebagian manusia hidup makmur
Kondisional : Jika mutu makanan ayam diperbaiki, telur yang dihasilkan lebih bermutu.
Proposisi kondisional dapat dibagi lagi menjadi proposisi kondisional hipotesis dan proporsi kondisional disjungsif. Proposisi kondisional dan hipotesis akan dibahas lebih lanjut ke dalam subbab pernalaran deduktif.
• Berdasarkan kuantitasnya, proposisi dibedakan menjadi proposisi universal dan proposisi khusus (partikular, particular). Pada proposisi universal, predikat membenarkan atau mengingkari sebagian saja. Ungkapan untuk menyatakan proposisi universal antara lain : semua, seluruh, tiap-tiap, setiap kali, masing-masing, selalu, tidak satu pun, tidak pernah, dan tidak seorang pun. Untuk proposisi partikular biasanya dpergunakan kata-kata seperti : sebagian, banyak, kebanyakan, sering, kadang-kadang, dan dalam keadaan tertentu, beberapa.

• Selanjutnya menurut kualitas dan kuantitasnya dapat digolongkan-golongkan sebagai berikut:
 Proposisi universal positif (affirmative), di dalam logika diberi symbol A
 Proposisi universal negative, di dalam logika diberi symbol E
 Proposisi partikular positif, di dalam logika diberi symbol I
 Proposisi partikular negative, di dalam logika diberi symbol O
Contoh :
A : Semua mahasiswa adalah lulusan SMTA.
Semua karya ilmiah mempunyai daftar pustaka.
E : Tidak satu pun siswa SLA menjadi anggota Senat Guru Besar IPB.
Tidak seorang mahasiwasa pun lulusan SMTP.
I : Beberapa petani memilki traktor.
Sebagain perguruan tinggi dikelola oleh yayasan.
O : Sebagian mahasiswa tidak pernah melakukan KKN.
Sebagian perguruan tinggi tidak dikelola oleh yayasan.

Penalaran deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penarikan simpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan dapat pula dilakukan secara tak langsung.

Menarik Simpulan secara Langsung
Simpulan (konklusi) secara langsung ditarik dari satu premis. Sebaliknya, konklusi yang ditarik dari dua premis disebut simpulan tak langsung.

Menarik Simpulan secara Tidak Langsung
Pernalaran deduksi yang berupa penarikan simpulan secara tidak langsung memerlukan dua premis sebagai data. Dari dua premis ini akan dihasilkan sebuah simpulan. Premis yang pertama adalah premis yang bersifat umum dan premis yang kedua adalah premis yang bersifat khusus.
Untuk menarik simpulan secara tidak langsung ini, kita memerlukan suatu premis (pernyataan dasar) yang bersifat pengetahuan yang semua orang tahu, umpamanya setiap manusia akan mati, semua ikan berdarah dingin, semua sarjana adalah lulusan perguruan tinggi, atau semua pohon kelapa berakar serabut.

Beberapa jenis pernalaran deduksi secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu silogisme dan entimen.
• Silogisme
Silogisme merupakan suatu cara pernalaran yang formal. Pernalaran dalam bentuk ini jarang ditemu,kan/dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kita lebih sering mengikuti polanya saja, meskipun kadang-kadang secara tidak sadar. Misalnya ucapan “Ia dihukum karena melanggar peraturan “X”, sebenarnya dapat kita kembalikan ke dalam bentuk formal berikut:
Barang siapa melanggar peraturan “X” harus dihukum
Ia melanggar peraturan “X”
Ia harus dihukum.
Bentuk seperti itulah yang disebut silogisme. Kalimat pertama (premis mayor) dan kalimat kedua (premis minor) merupakan pernyataan dasar untuk menrik kesimpulan (kalimat ketiga).

Silogime kategorial
Yang dimaksud dengan silogisme kategorial adalah silogime yang terjadi dari tiga proposisi. Dua proposisi merupakan premis dan satu proposisi merupakan simpulan. Premis yang bersifat umum disebut premis mayor dan premis yang bersifat khusus disebut premis minor. Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term minor dan predikat simpulan disebut term mayor.

Silogisme Hipotesis
Silogisme hipotesis adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi kondisional hipotesis. Kalau premisnya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Kalau premis minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.

Silogisme alternative
Silogisme alternative adalah silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternative. Kalu premis minornya membenarkan salah satu alternative, simpulannya akan menolak alternative yang lain.
Contoh :
Pelakunya seorang bekas pelaut atau bekas anggota gerombolan.
Kita akan menlanjutkan diskusi ini atau bubar saja.

• Entimen
Pada dasarnya silogisme jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun dalam lisan. Bentuk yang biasa ditemukan dan dipakai ialah bentuk entimen. Entimen ini pada dasarnya adalah silogisme. Tetapi, di dalam entimen salah satu premisnya dihilangkan/tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contoh:
Semua pelajar adalah orang yang berilmu
Nina adalah seorang pelajar
Jadi, Nina adalah orang yang berilmu

Penalaran induktif
Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang mengandalkan beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum. Suatu genralisasi mencakup cirri-ciri esensial atau yang menonjol, bukan rician. Di dalam pengembangan karangan, genralisasi perlu ditunjang atau dibuktikan dengan fakta-fakta, contoh-contoh, data stastistik, dan sebagainya yang merupaka spesifikasi atau cirri khusus senbagai penjelasan lebih lanjut.

Analogi
Kita dapat membandingkan sesuatu dengan lainnya berdasarkan atas persamaan yang terdapat di antara keduanya. Kita mungkin menyebut sutau bau yang sedap sebagai “bau bunga melati atau bau 4711”. Perbandingan seperti itu dimaksudkan sebagai cara untuk menjelaskan sesuatu yang baru berdasarkan persamaannya dengan sesuatu yang telah dikenal. Hasilnya tidak memberikan kesimpulan atau pengetahuan yang baru. Perbandingan demikian disebut analogi penjelas (deklaratif).
Analogi yang dimaksudkan di sini bukan anlogi penjelas seperti di atas, melainkan analogi induktif. Artinya, suatu proses penalaran untuk menarik kesimpulan/refensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memilki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan. Dengan demikian, untuk mengemukakan persamaan yang dipakai sebagai dasar kesimpulan benar-benar merupakan cirri-ciri esensial penting yang berhubungan erat dengan kesimpulan yang dikemukakan. Sebagai contoh, misalnya kesimpulan beberapa ilmuwan yang mengatakan bahwa anak kera dapat diberi makan seperti anak manusia berdasarkan persamaan yang terdapat diantara system pencernaan anak kera dan anak manusia. Kesimpulan itu merupakan analogi induktif yang sah, karena yang dipakai sebagai dasar kesimpulan (system pencernaan) merupakan cirri esensial yang berhubungan erat dengan kesimpulan (cara memberi makan).
Tujuan penalaran secara analogi adalah sebagai berikut :
1. Ananlogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
2. Analogi digunakan untuk menyingkapkan kekeliruan.
3. Analogi digunakan untuk menyusun klasifikasi.

Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan. Misalnya, tombol ditekan, akibatnya bel berbunyi. Dalam kehidupan kita sehari-hari, hubungan kausal ini sering kita temukan. Hujan turun dan jalan-jalan becek. Ia kena kanker darah dan meninggal dunia. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antarmasalah, yaitu sebagai berikut:

Sebab-Akibat
Sebab-akibat berpola A menyebabkan B. di samping itu, hubungan ini dapat pula berpola A menyebabkan B, C, D, dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu.

Akibat-Sebab
Penalaran dari akibat ke sebab dimulai dari suatu akibat yang diketahui. Berdasarkan akibat tersebut dipikirkan apa yang mungkin menjadi penyebabnya. Penalaran dari akibat ke sebab dipergunakan dalam penelitian expose facto, misalnya untuk menentukan penyebab kematian/kecelakaan, dan lain-lain. Cerita-cerita detektif dan proses peradilan merupakan contoh lain yang jelas untuk penalaran akibat ke sebab.
Akibat-sebab ini dapat kita lihat juga pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Ke dokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab, jadi mirip dengan entimen. Akan tetapi, dalam penalaran jenis akibat-sebab ini, peristiwa sebab merupakan simpulan.

Akibat-Akibat
Akibat-akibat adalah suatu pernalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu “akibat” yang lain.

Salah Nalar
Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat disebut salah nalar. Salah nalar ini disebabkan oleh ketidaktepatan orang mengikuti tata cara pikirannya. Apabila kita perhatikan beberapa kalimat dalam bahasa Indonesia secara cermat, kadang-kadang kita temukan beberapa pernyataan atau premis tidak masuk akal. Kalimat-kalimat yang seperti itu disebut kalimat dari hasil salah nalar. kesalahan yang kita persoalkan di sini adalah kesalahan yang berhubungan dengan proses pernalaram yang kita sebut salah nalar. pembahasan ini akan mencakup dua jenis kesalahan menurut penyebab utamanya, yaitu kesalahan karena bahasa yang merupakan kesalahan informal dan kesalahan karena materi dan proses pernalarannya yang merupakan kesalahan formal.

Kesalahan Informal
Sebagai sarana terutama pernalaran ilmiah bahasa mengandung banyak kelemahan. Kata-kata kerap kali kabur, tidak tegas maknanya, sehingga dapat diartikan bermacam-macam. Demikian juga kalimat sering kali dapat ditafsirkan dengan berbagai cara. Perhatikanlah kalimat-kalimat berikut:
(1). Kesadaran bela Negara merupakan perwujudan rasa cinta kepada tanah air.
(2). Cinta seorang ibu kepada anaknya tak dapat diukur dengan materi.
(3). Anak dosen yang cantik itu adalah mahasiswa UT.
(4). Mugi berkata pada teman Sita bahwa ia harus berangkat sekarang juga.
Kesalahan informal biasanya dikelompokan sebagai relevansi. Kesalahan ini terjadi apabila premis-premis tidak mempunyai hubungan logis dengan kesimpulan.

Kesalahan Formal
Kesalahan ini berhubungan erat dengan materi dan proses penarikan kesimpulan baik deduktif maupun induktif.
a. Kesalahan Induktif
Kesalahan induktif terjadi sehubungan dengan proses induktif. Kesalahan ini mungkin merupakan kesalahan generalisasi, hubungan sebab akibat, dan analogi.
b. Kesalahan Deduktif
Kesalahan deduktif lainnya ialah kesalahan term ke empat. Dalam hal ini term tengah dalam premis minor tidak merupakan bagian dari term mayor pada premis mayor atau memang tidak ada hubungan antara kedua pernyataam.

Kesimpulan 

Dari uraian di atas ini dapat dikatakan bahwa proposisi itu harus terdiri atas subjek dan predikat yang masing-masing dapat diwujudkan dalam kelompoknya sehingga dapat dilihat hubungan kelompok subjek dan kelompok predikat. Dalam hal hubungan kelompok predikat dalam proposisi, seorang ahli logika bangsa Swiss, Euler, yang hidup pada abad XVIII mengemukakan konsepnya dengan empat jenis proposisi dengan lima macam posisi lingkaran. Lingkaran itu disebut Euler.

Penalaran deduktif dan penalaran induktif adalah dua jenis penalaran yang mempunyai sifat bertolak belakang. Dimana Penalaran deduktif bertolak dari sebuah konklusi atau simpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang umum. Sedangkan penalaran induktif penalaran yang bertolak dari pernyataan-pernytaan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum.

Daftar Pustaka

http://ebookgratisan.net/bab-viii-aspek-penalaran-dalam-karangan#
http://utlia.wordpress.com/2010/02/26/penalaran-induktif/
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran