uwie
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

Ketentuan :
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi
• Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar
• Milik WNI
• Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.
• Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
• Share dana sendiri minimal 20% 

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 3/2/PBI/2001 TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL
GUBERNUR BANK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa peranan Perbankan Nasional perlu ditingkatkan sesuai dengan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dengan tetap memperhatikan pembiayaan kepada usaha kecil;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan yang terjadi di bidang sosial dan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan penyaluran Kredit Usaha Kecil (KUK) yang didasarkan pada kemampuan masing- masing bank;
c. bahwa dalam rangka pemantauan dan keterbukaan (transparansi) dalam penyaluran KUK, bank mengumumkan jumlah KUK yang disalurkan tersebut secara periodik kepada masyarakat;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, penyesuaian kebijakan KUK dimaksud perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1998);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3611);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843); 

Memutuskan :
Menetapkan :PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KREDIT USAHA KECIL. 

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan :
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
2. Kredit Usaha Kecil adalah kredit atau pembiayaan dari Bank untuk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta Asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif, selanjutnya disebut KUK.
3. Usaha kecil adalah usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
4. Usaha Produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan atau jasa.
Pasal 2
Bank dianjurkan menyalurkan sebagian dananya melalui pemberian KUK
Pasal 3
Bank yang melaksanakan pemberian KUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib :
a. mencantumkan rencana pemberian KUK dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan Bank;.
b. melaporkan pelaksanaan pemberian KUK dalam Laporan Bulanan Bank Umum;
c. mengumumkan pencapaian pemberian KUK kepada masyarakat melalui Laporan Keuangan Publikasi.
Pasal 4
Bank yang menyalurkan KUK dapat meminta bantuan teknis dari Bank Indonesia.
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan dalam Peraturan Bank Indonesia ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 6
1. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka :
a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/4/KEP/DIR tanggal 4 April 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil; dan
b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/55/KEP/DIR tanggal 8 Agustus 1997 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil untuk Mendukung Program Kemitraan Terpadu dan Pengembangan Koperasi; dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk pertama kali diberlakukan terhadap pengajuan RKAT tahun 2001.
3. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

SUMBER
http://www.bankmandiri.co.id/article/255645454671.asp?article_id=255645454671
http://www.scribd.com/doc/24849810/Kredit-KUK-pbi0302

0 Responses

Posting Komentar